TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pro dan kontra muncul pada saat Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri. Oleh sejumlah kalangan, pengangkatan wakil menteri itu dinilai tidak sah.
Hal ini, karena pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Adapun, pada penjelasan pasal tersebut ditegaskan "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Soal pemberlakuan Pasal 10 UU Kementerian Negara pernah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan, MK sudah memutus perkara bernomor 79/PUU-IX/2011 yang diputuskan pada Kamis 19 April 2012.
Pada putusannya, Mahfud MD, pada saat itu masih menjabat sebagai ketua MK memutuskan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jika, merujuk pada putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menegaskan pengangkatan 12 Wakil Menteri oleh Presiden Joko Widodo sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pengangkatan 12 Wakil Menteri secara hukum dan administratif adalah sah dan konstitusional," ujar Fahri Bachmid, kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).
Pada pertimbangan pembacaan putusan, hakim konstitusi menyebutkan presiden dapat mengangkat wakil menteri. Hal ini, karena ketentuan pada pasal 17 UUD 1945 hanya menyebutkan menteri-menteri negara, tanpa menyebutkan wakil menteri.
Selain itu, hakim konstitusi menyebutkan, pengangkatan wakil menteri itu boleh dilakukan oleh presiden, terlepas dari soal diatur atau tidak diatur dalam Undang-Undang, maka mengenai orang yang dapat diangkat sebagai wakil menteri menurut Mahkamah, dapat berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan warga negara biasa, sebab presiden yang mengangkat wakil menteri adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945.
Melihat, sudah jelas dan konkret mengenai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dari Pasal 10 UU Kementerian Negara, maka Fahri meminta soal perdebatan mengenai keberadaan wakil menteri tersebut diakhiri.
"Kami berpendapat akhiri segala polemik perdebatan, baik secara politis maupun yuridis, sebab presiden telah menggunakan kewenangan eksekutif serta presidensialnya secara benar dan proporsional," tambahnya.
Baca: Viral Pria Jadi Korban Pelecehan, Putuskan Bunuh Diri di Hari Wisuda Karena Pesan Sang Pacar
Baca: Persiapan Nikah Sudah 90 Persen, Berikut Deretan Foto Prewedding Citra Kirana dan Rezky Adhitya
Baca: Seorang Pandai Besi Ditemukan Mengapung di Bendungan, Petugas Tidak Temukan Tanda-Tanda Penganiayaan