News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan.

Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini cukup signifikan yakni di kisaran 100 persen.

Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019.

Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan atau peserta mandiri naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi

Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.

Kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.

Sedangkan untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.

Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019.

Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: Link

Terpisah, Kepala BPJS Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’aruf membenarkan adanya kenaikan iuran BPJS tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini