News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan DPP Partai Gerindra Tentang Pemecatan Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan di DPRD Sulsel

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Gerindra memberikan pernyataannya terkait pemecatan seorang caleg terpilihnya yang dilakukan sehari sebelum pelantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman, pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Karenanya, Gerindra harus menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.

Baca: Viral, Calon Istri Cantik Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo: Mirip Artis Tamara Bleszynski?

"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Baca: Mahfud MD Setuju Ada Pemekaran Papua, Akan Dibentuk Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan

Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," ucapnya. 

Saat ditanya tentang alasan spesifik pemecatan Misriyani, Habiburokhan tidak menjawab.

Baca: Kediaman Susi Pudjiastuti di Pangandaran: Dilengkapi Flight Simulator dan Pabrik Pengolahan Ikan

Habiburokhman hanya menyebut bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jaksel itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga partainya hanya menjalankan keputusannya saja.

"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia.

Baca: Viral Video Siswi SMA Disetubuhi Setelah Dianiaya Kekasihnya, Dicari Keluarga Karena Hilang 3 Hari

Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).

Hakim Ketua Zulkifli saat itu mengatakan, Gerindra sebagai pihak tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Adapun gugatan itu dilayangkan sembilan caleg Gerindra yang maju dari berbagai dapil.

Saat dikonfirmasi langsung ke Misriyani Ilyas, ia menyebut bahwa kursi yang seharusnya ia tempati saat ini diduduki oleh anggota Gerindra bernama Adam Muhammad.

Adam merupakan satu dari sembilan penggugat.

"Yang diusulkan DPP itu atas nama Adam Muhammad nomor urut 1," kata Misriyani kepada Kompas.com.

Selain Adam, penggugat lain yang kini sudah duduk di kursi DPR RI ialah penyanyi Mulan Jameela.

Tangis Misriyani

Mantan calon anggota legislatif Gerindra, Misriyani Ilyas, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

 

Sebelumnya, mantan calon legislator terpilih Gerindra Misriyani Ilyas menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya sudah melaksanakan geladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.

Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sulsel telah menetapkan Misriyani sebagai caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.

Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.

Atas pemberhentian itu, Misriyani pun batal dilantik sebagai anggota DPRD. 

Penulis : Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Alasan Gerindra Pecat Misriyani Sehari Sebelum Pelantikan...

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini