News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar Bpjs Kesehatan 1

b.Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaandari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019b.

b. Peserta PPU tingkat daerahyang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Baca: Trending di Twitter, Terawan Agus Putranto Akan Serahkan Gaji Pertama Untuk BPJS Kesehatan

3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,

b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-

c. Kelas I menjadiRp 160.000,-.

 (Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini