Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.
Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.
Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)