TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan iuran di semua kelas itu berlaku mulai 1 Januari 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS meliputi Iuran mandiri Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.
Sedangkan Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
Kemudian, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Apabila peserta BPJS Kesehatan merasa keberatan dengan kenaikan iuran, maka ada cara untuk menurunkan kelas perawatannya.
Diketahui dari buku daring Panduan Layanan BPJS Kesehatan halaman 36 menjelaskan, perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan.
Ada Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Berikut ini cara perubahan kelas rawat menurut Panduan Layanan BPJS Kesehatan
1. Peserta PPU
a. Syarat perubahan kelas rawat
- Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.
- Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
- Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.