b. Kanal layanan perubahan kelas rawat
- Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.
2. Peserta PBPU/BP
a. Syarat perubahan kelas rawat
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat
- Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
- Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.