News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS 2020 Bakal Naik, Simak Cara Perubahan Kelas Rawat Bagi Peserta PPU dan PBPU

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resminya bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat yang perlu dipersiapkan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Bagi peserta perubahan kelas perawatan adalah Kartu Keluarga (KK) asli atau foto kopi.

Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus menyertakan foto kopi buku rekening tabungan BNI/ BRI/ Mandiri/ BCA.

Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

Setelah itu, datang keĀ  kantor cabang BPJS terdekat, Mobile Customer Service (MCS), hingga Mengunjungi Mall Pelayanan Publik.

Panduan Layanan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui tautan berikut ini

LINK >>>

Selanjutnya, Perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan melalui kanal layanan berikut:

1. Aplikasi Mobile JKN Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta masukkan data perubahan Faskes 1. (tidak berlaku bagi perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan).

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS) Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mall Pelayanan Publik Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini