Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
Masa penahanan tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019.
Dengan demikian, Soetikno setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.
Baca: Mawardi Yahya: Sumsel Kondusif Dari Aksi Terorisme
"Hari ini perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019 tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce.
Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Baca: Pengamat: Harga Gas Industri Lebih Murah dibandingkan Harga Gas Rumah Tangga
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Tersangka mangkir
Tersangka Hadinoto Soedigno mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejatinya, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia (Persero) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya menerima surat ketidakhadiran dari tim kuasa hukum Hadinoto.
"Yang bersangkutan sedang sakit," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).
Baca: Kasus Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Bakal Disidangkan Besok di PN Depok
Meski belum ada upaya penjemputan paksa terhadap Hadinoto, Yuyuk memastikan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," ujar Yuyuk.
Dalam perkara ini Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK.
Baca: Sonny Septian Hadiahi Mobil Mewah, Fairuz A Rafiq: Buat Kita Beli Barang Mahal Harus Nabung Dulu
Emirsyah diduga menerima suap EUR1,2 juta dan USD180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.
KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier.
KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Baca: AHY Tak Masuk Kabinet, Kata Pengamat soal Idealnya Sikap Politik Demokrat
Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat, Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013.
Kontrak dimaksud yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).
Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.
Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.
Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680.000 dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.
KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).