TRIBUNNEWS.COM – Iuran BPJS semua kelas resmi naik mulai 2020 setelah Presiden Jokowi menandatangai Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, kenaikan iuran untuk peserta kelas III sudah mdapatkan penolakan dari DPR dan kelompok.
Dikutip dari Kompas.com, DPR memberikan penolakan untuk kenaikan iuran BPJS kelas III sampai pemerintah menyelesaikan permasalahan data peserta.
Hal tersebut merupakan keputusan DPR dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI dengan pemerintah dan direksi BPJS Kesehatan pada Senin (2/9/2019).
Berdasarkan kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Supriyatno, DPR menolak kenaikan iuran BPJS untuk peserta kelas III dan mendesak pemerintah untuk mencari solusi lain guna menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.
Kemudian pada 16 September, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, memastikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan.
"DPR setelah berdiskusi panjang dengan pemerintah akhirnya sepakat untuk kelas III tidak naik," kata Dede Yusuf.
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengatakan bahwa iuran BPJS untuk peserta kelas III tidak dinaikkan terlebih dahulu karena hampir 60 persen peserta BPJS merupakan masyarakat dari ekonomi bawah.
Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri
Baca: BPJS Kesehatan Tersandung Gambar Joker dan Disomasi, Alasan Manfaatkan Momentum
Tidak hanya dari pihak DPR, kelompok buruh juga menyuarakan penolakan untuk kenaikan iuran BPJS untuk kelas III.
Melansir dari Kompas.com, penolakan tersebut juga sempat disuarakan langsung oleh dua pimpinan kelompok buruh saat diterima Presiden Jokowi di Istana Bogor pada 30 September 2019.