Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
TRIBUNNEWS.COM - Turun kelas BPJS kesehatan menjadi tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan iuran kisaran 100 persen.
Untuk turun kelas BPJS, masing-masing anggota diwajibkan memenuhi syarat khusus.
Misalnya bagi peserta dari kelas 1 ingin turun kelas 2, kelas 2 turun kelas 3 harus memenuhi syarat turun kelas BPJS.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.
Seperti yang Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis bahwa perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.
"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."
Seseorang peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.
Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020
Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri
Berikut Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018 pada Kamis (31/10/2019):
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP)
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen
2. Kanal layanan perubahan kelas rawat