TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Idham Azis sebagai Kapolri baru menggantikan Tito Karnavian pada Jumat (1/11/2019).
Resmi dilantik menjadi Kapolri, pangkat Idham Azis naik menjadi jenderal berbintang empat.
"Presiden RI menimbang dan sebagainya, mengingat dan sebagainya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya.
Kesatu, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan Keppres ini," tutur Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto di Istana Negara.
Kenaikan pangkat yang didapatkan Idham Azis itu tertuang di Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019.
Sebelum naik pangkat, Idham Azis terlebih dahulu mengambil sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi.
Resmi dilantik menjadi Kapolri, lantas apa saja fasilitas dan hak Idham Azis yang diberikan oleh negara?
Presiden Joko Widodo melantik Komisaris Idham Azis sebagai Kapolri, Jumat (1/11/2019) pagi. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB. (KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.