TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rabu (30/10/2019) Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan satu unit mobil usaha penjual minuman.
Berdasarkan informasi yang tersebar, Satpol PP Kota Padang mengamankan satu dari franchise penjual minuman kopi cokelat merk Ngocok Yuk.
Mobil usaha yang berlokasi di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang tersebut diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat dan melanggar norma agama.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman seperti yang dilansir Tribun Padang.
Menurut Erios slogan tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama dan bisa diselewengkan artinya oleh orang yang membaca.
Erios menambahkan penertiban yang dilakukan Satpol PP kepada Kopi Ngocok Yuk berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mobil yang diamankan dan pemiliknya kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.