News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Prabowo Ambil Gaji Menteri dan Tunjangan, Ini Jumlah Uang yang Akan Diterima

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

TRIBUNNEWS.COM - Sempat beredar kabar, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, tidak akan mengambil gaji dan tunjangan menteri.

Kabar tersebut ramai diperbincangkan setelah adanya konfirmasi dari Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Bicara Prabowo, yang menyatakan kabar Prabowo tidak mengambil gaji dan tunjangan adalah benar.

Dahnil menuliskan konfirmasi tersebut melalui Twitter pribadinya, @Dahnilanzar, pada Rabu (30/10/2019).

"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara."

Melihat berita yang beredar, Prabowo mengaku justru bingung dengan kabar tersebut.

Prabowo pun membantah kabar yang menyatakan dirinya tidak akan mengambil gaji dan tunjangan menteri.

"Kita akan terima gaji dan kita pakai untuk keperluan yang sebaik-baiknya," kata Prabowo dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV.

Prabowo menegaskan, sesuai dengan undang-undang, dirinya akan menerima gaji serta menggunakan fasilitas menteri seperti mobil dan rumah dinas.

Setelah adanya bantahan dari Prabowo, Dahnil Anzar pun menyampaikan klarifikasi melalui Twitter pribadinya pada Kamis (31/10/2019).

"Tidak ada yang miskom. Pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara bahwa gaji dan lain-lain harus diterima dan dipersilahkan kepada beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya. Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih."

Penelusuran Tribunnews.com, gaji pokok menteri diatur dalam Pasal 2 PP No 60 Tahun 2000. 

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid. 

Dalam PP itu, di pasal 2 disebutkan gaji pokok menteri sebesar Rp 5,04 juta. 

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi pasal 2 PP No 60 Tahun 2000. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini