News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Jokowi

Prabowo Ambil Gaji Menteri dan Tunjangan, Ini Jumlah Uang yang Akan Diterima

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

Selain gaji pokok, menteri juga berhak mendapatkan tunjangan. 

Tunjangan itu diatur dalam Keputusan Presiden No 68 tahun 2001. 

Disebutkan dalam pasal 1 ayat 2(e), disebutkan menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13,6 juta. 

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," demikian tertulis di pasal tersebut. 

Merujuk dua aturan itu, maka Prabowo akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 18,64 juta. 

Selain itu, menteri juga akan mendapat tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Menteri juga berhak atas rumah dan mobil dinas.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini