Selain gaji pokok, menteri juga berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan itu diatur dalam Keputusan Presiden No 68 tahun 2001.
Disebutkan dalam pasal 1 ayat 2(e), disebutkan menteri mendapatkan tunjangan sebesar Rp 13,6 juta.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," demikian tertulis di pasal tersebut.
Merujuk dua aturan itu, maka Prabowo akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 18,64 juta.
Selain itu, menteri juga akan mendapat tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Menteri juga berhak atas rumah dan mobil dinas.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)