Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas berujar Kementerian Agama tidak memiliki alasan yang kuat untuk memberlakukan pelarangan cadar dan celana cingkrang di institusi negeri.
Bendahara Umum PP Muhammadiyah tersebut mengutip UUD 45 pasal 29 ayat 2 yang menyatakan hak setiap penduduk Indonesia untuk menganut ajaran agama dan beribadah sesuai dengan tuntunan agama dan kepercayaannya.
"Kalau bagi saya, apa alasannya Kementerian Agama melarang orang memakai pakaian sesuai dengan keyakinannya?" ujarnya membalikkan pertanyaan pada wartawan.
Tentang kaitannya cadar dengan radikalisme, menurutnya tidak ada hubungan orang yang menggunakan cadar dengan tindak kriminal.
Baca: Rencana Larangan Penggunaan Cadar, Legislator Golkar: Menteri Agama Jangan Asal Bicara
Baca: Tanggapi Usulan Pelarangan Cadar oleh Kemenag, Sekjen MUI: Orang Memaki Rok Mini Dilarang Tidak?
Baca: Menteri Diminta Tangkal Radikalisme, Rocky Gerung: Kehidupan Kabinet Ini Dimulai dengan Kecemasan
"Di Christchurch (Australia) itu mereka memakai pakaian apa? Apa pakai cadar? tidak kan, kalau pakaian Eropa dilarang, repot kan" ujarnya, Senin (1/11/2019) di Kantor Pusat MUI
Menurutnya orang yang memakai cadar atau tidak, bisa saja melakukan tindak kriminal dan berharap semua pihak dapat menghadapi kasus per kasus, tidak dikaitkan satu sama lain.
"Saya setuju dengan Kapolri baru, kita harus pilah-pilah dan jangan ada putusan yang tendensius lokalisir masalahnya" ujarnya