News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Berdampak pada Migrasi Peserta ke Kelas 3

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri.

Namun, kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan.

Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya.

Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini