TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan bisa berdampak negatif.
Anggota Persi Herman Saputra memperkirakan, akan terjadi migrasi kelas peserta iuran BPJS Kesehatan akibat kebijakan ini.
Sebab, dimungkinkan terjadi karena dipengaruhi faktor kemampuan peserta membayar iuran.
Sehingga yang dikhawatirkan akan ada penumpukan di kelas 3.
Karena, peserta kelas 1 dan 2 memilih berpindah karena tak mampu lagi membayar.
Baca: Premi BPJS Naik, Ganjar Pranowo Minta Perbaikan Manajemen dan Pelayanan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Peserta Mandiri Naik 100 Persen Per Januari 2020, Jadi Berapa?
Hal itu disampaikan Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
"Tapi bisa dibayangkan kenaikan iuran buat migrasi peserta dan pelayanan jadi menumpuk di kelas 3, itu yang dikhawatirkan tidak akan tertangani," ujar Herman Saputra.
Ia juga menuturkan, dampak kenaikan iuran akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Sedangkan rumah sakit hanya terdampam tidak langsung.
"Dalam keadaan normal RS selalu dikambing hitamkan karena menolak pasien, tempat tidur penuh dan semua kasus," katanya.
"Jadi ini keuangan dan diterjemahkan sektor kesehatan tapi statment ini bayangkan pola berfikir moneter dimasukan ke kesehatan," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).
Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri.
Namun, kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan.
Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.
Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya.
Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta.