TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan pada tahun 2020.
Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Satu di antaranya adalah Kusnan Hadi, seoarang peserta BPJS kesehatan asal Surabaya yang mengajukan gugatan kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dilakukan pemerintah.
Dilansir dari tayangan YouTube unggahan KompasTv, Jumat (1/11/2019), Kusnan Hadi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedatangannya ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendaftarkan gugatan uji materi terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan hingga 100 persen.
Gugatan dilakukan karena kebijakan yang akan diterapkan dinilai disamaratakan tanpa mempertimbangkan perbedaan penghasilan yang tidak merata setiap daerah.
"Kalau kita di Surabaya dengan gaji Rp 3 juta ya, kita bisa melihat daerah Magetan, Pacitan yang hanya bergaji Rp 1,8 juta," ujar Kusnan Hadi.
"Bagaimana mereka membayar, andaikan mereka kelas satu membayar Rp 160 ribu itu hanya untuk satu orang kalau empat keluarga, kan kasihan."
"Dengan itu, biarlah kami saat ini yang harus menggugat, demi saudara-saudara kita yang ada di daerah."
"Kalau kita ring satu di Surabaya mungkin Rp 160 ribu agak mending dibandingkan dengan kawan-kawan yang ada di daerah dengan UMR yang kecil," tutur Kusnan Hadi.
Diketahui, besaran iuran yang harus dibayarkan untuk kelas tiga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.
Sedangkan kelas dua mengalami kenaikan hingga Rp 59.000, yakni dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.
Sementara kelas satu dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan.
Kenaikan Iuran BPJS akan Sebanding dengan Kualitas Pelayanan