TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota DPR RI yang juga tokoh budaya Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkorasi serta Menteri Agama mengubah aturan pakaian aparat sipil negara (ASN) untuk disesuaikan dengan basis budaya nusantara.
Sebab, Dedi melihat selama ini ketentuan tentang pakaian ASN dan pejabat DPR hingga DPRD merupakan warisan kolonial Belanda.
Misalnya, kata Dedi, pakaian seragam harian (PSH) ASN tangan pendek yang berbahan wol atau biasa disebut jas tongki adalah pakaian yang biasa digunakan orang Belanda untuk berburu.
Namun di Indonesia, pakaian ini dijadikan seragam formal untuk bekerja harian.
"Itu pakaian gaya Belanda yang biasa dipakai untuk berburu," kata dedi kepada Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Baca: Jokowi Minta Jabatan Eselon III dan IV Dihapus, Berdampak Positif atau Negatif? Ini Kata Pakar
Baca: 8 Artis Ini Ternyata PNS, bahkan Ada yang Jabatannya Tinggi, Siapa Saja?
Baca: Pro dan Kontra Larangan Memakai Cadar di Lingkungan Pemerintahan, Respon Menteri Agama dan Mahfud MD
Selain warisan kolonial Belanda, lanjut Dedi, pakaian seperti itu tidak cocok untuk lingkungan Indonesia.
Menurut dedi, pakaian berbahan wol cocok di daerah dingin.
Namun di Indonesia, tidak semua daerah bersuhu dingin. Bahkan ada yang suhunya mencapai 36 derajat celcius, terutama saat musim kemarau.
"Suhu Indonesia itu cocoknya menggunakan pakaian dari sutera. Bahan baku sutera itu masuk alam Indonesia," kata dedi.
Selain seragam ASN, gaya Barat juga terlihat dalam pakaian untuk anggota legislatif, terutama pakaian sipil lengkap (PSL) untuk acara resmi atau pengambilan keputusan.
Pakain PSL ini adalah baju jas dengan dasi.
Menurut Dedi, selain ala kebarat-baratan, penggunaan PSL ini juga akan berdampak pada lingkungan.
Ketika anggota legislatif menggunakan PSL, maka suhu di ruangan harus benar-benar dingin, karena pakaian model itu membuat orang gerah.
"Agar suhu dingin, maka harus menggunakan AC dengan PK tinggi dan itu akan merusak lapisan ozon," kata Dedi.
Baca: Bidan Murka Aniaya Ibu Kandung Bareng Ayahnya yang PNS, Tuding Selingkuh & Perintah Sumpah Ditolak