TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan menaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.
Melalui Perpres No 75 Tahun 2019, besaran iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Januari 2020 mendatang.
Anggota Komisi Kesehatan DPR Periode 2014-2019 Okky Asokawati mengritik BPJS Kesehatan yang hingga saat ini belum menyampaikan ke publik tentang benefit yang diperoleh masyarakat atas kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan ini.
"Hingga H-2 bulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun BPJS Kesehatan belum menyampaikan ke publik tentang benefit yang akan diperoleh masyarakat atas kenaikan ini," ujar Okky di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca: BPJS Naik, Apakah Jaminan Pelayanan Akan Meningkat?
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Tak Pengaruhi Layanan Rumah Sakit
Politisi Partai NasDem ini menyebutkan alih-alih pemerintah menyampaikan blue print perbaikan layanan BPJS Kesehatan paska kenaikan iuran BPJS Kesehatan, namun justru pemerintah menyampaikan narasi represif ke publik bagi yang tidak taat dan patuh membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Sayangnya, BPJS Kesehatan dan pemerintah justru menghadirkan narasi represif terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Misalnya bagi yang telat membayar maka akan berdampak pada pengurusan SIM dan Paspor," kata Okky.
Semestinya, imbuh model senior ini, pemerintah menyampaikan rencana kerja BPJS Kesehatan pasca kenaikan iuran BPJS Kesehatan hngga 100 persen itu.
Menurut dia keluhan yang muncul atas layanan BPJS Kesehatan semestinya direspons positif oleh BPJS Kesehatan dan pemerintah dengan menjamin perbaikan layanan.
"Semestinya, seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan pemerintah dan BPJS memastikan ke publik akan terdapat perbaikan yang mendasar atas layanan BPJS Kesehatan, bukan justru menakut-nakuti dengan rencana penerbitan Inpres soal ketaatan pembayaran," ucap Okky.
Ia mencontohkan keluhan yang sering ia dapati dari masyarakat soal ketersediaan kamar bagi peserta BPJS Kesehatan serta ketersediaan obat bagi peserta BPSJ Kesehatan.
Menurut anggota Komisi IX DPR dua periode ini, persoalan mendasar tersebut semestinya dipastikan tidak akan muncul jika iuran BPJS naik hingga 100 persen.
"Pemerintah dan BPJS Kesehatan seharusnya meyakinkan publik seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak ada lagi masalah di lapangan khususnya layanan terhadap peserta," tegas Okky.
Dia berharap di sisa waktu dua bulan menjelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dapat memastikan akan terdapat perbaikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Ada sisa waktu dua bulan sebelum realisasi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah diharapkan menyampaikan blue print perubahan pelayanan BPJS Kesehatan ke publik, bukan dengan narasi represif, tentu publik akan antipati," pungka Okky.