TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi Selasa (5/11/2019), mengangkat tema "Apa dan Siapa Yang Radikal?"
Acara tersebut akan disiarkan secara live di tvOne mulai pukul 20.00 WIB.
Topik yang diangkat dalam ILC tersebut nerujuk pada postingan di akun Twitter Karni Ilyas @karniilyas dan tvOne @tvonenews pada Senin (4/11/2019) petang.
"Dear Pecinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB besok berjudul "Apa dan Siapa Yang Radikal?" Selamat menyaksikan," tulis Karni Ilyas di akun twitternya @karniilyas.
ILC edisi Selasa 5 November 2019 akan menghadirkan bintang tamu Komjen Pol. Suhardi Alius, Fachrul Razi, Din Syamsuddin, Tengku Zulkarnaim, dan DR Bahtiar.
(Link live streaming ada di akhir berita)
Mengganti istilah radikalisme menjadi manipulator agama
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan radikalisme tidak tertuju pada kelompok agama tertentu.
Siapapun yang ingin melawan ideologi negara, bisa masuk dalam kategori radikalisme.
Bahkan Mahfud sampai mengusulkan istilah "manipulator agama", lantaran sebutan radikalisme kerap diidentikan dengan agama tertentu.
Dilansir dari tayangan yang diunggah kanal YouTube KompasTv, Jumat (1/11/2019), Mahfud MD menejelaskan mengenai konsep radikalisme.
Pertama, menyangkut subjek radikalisme yang mana bukan dari penganut agama tertentu.
Meskipun kebetulan kebanyakan pelakunya adalah orang penganut agama tertentu.
Tetapi dalam proses di pengadilan, bukti jelas bahwa telah melakukan tindakan yang disebut radikal atau penganut paham radikalisme.