Satu di antara pihak yang mendukung adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanti.
Ia menanggapi peryataan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK.
Menurut Hasto, langkah yang dilakukan Presiden Jokowi sudah tepat.
Terlebih, kata Hasto, Presiden Jokowi menghormati hak konstitusional warga negara yang sedang mengajukan judicial review UU KPK ke MK.
"Jadi apa yang dilakukan oleh Presiden satu hal yang memang sangat tepat," ujar Hasto saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
"Presiden menghormati proses konstitusional itu termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK itu," tambahnya.
Mantan sekretaris TKN ini pun meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU KPK hasil revisi untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ketika kita memercayakan kepada para Hakim MK yang memiliki sikap kenegarawanan, maka di situlah keputusan akan diambil secara jernih berdasakan prinsip keadilan tapi juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik," kata Hasto.
Namun banyak pihak juga yang menentang Jokowi yang tidak jadi menertibkan perppu.
Seperti pernyataan dari Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Gita Putri Damayana yang menilai Presiden Jokowi sudah memanipulasi harapan publik.
Baca juga: Hadir di KTT Ke-22 ASEAN-RRT Bangkok, Presiden Jokowi Ajak Jalin Kerja Sama dan Pastikan Perdamaian
Baca juga: Afridza Munandar Meninggal karena Cedera Kepala, Siang Ini Diterbangkan Pulang
"Narasi mempertimbangkan Perppu KPK ini kan sudah keluar sejak beberapa pekan lalu. Kemarin, Presiden bilang bahwa tidak akan keluarkan perppu KPK. Ini seperti manipulasi sebetulnya, seolah-olah ada harapan publik yang dimanipulasi oleh pemerintah," kata Gita dalam diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Padahal, kata Gita, publik sudah menaruh harapan besar agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.