TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gelar sidang orang tua murid yang gugat SMA Kolose Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2019).
Gugatan yang ditunjukan kepada empat guru, diduga menyebabkan anak Yustina Supatmi tidak naik kelas.
Anak Yustina yang tidak naik kelas tersebut, saat ini berada di kelas XI (sebelas) SMA Kolose Gonzaga, Jaksel.
Diwartakan Grid.id, Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran tidak terima anaknya harus tinggal kelas.
Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta secara perdata.
Baca : SMA Gonzaga Digugat ke Pengadilan oleh Orangtua Murid: Sekolah Tolak Mediasi dan Tanggapan Alumni
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, (1/10/2019).
"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/{Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujarnya.
Melansir dari Kompas.com, kabar ini telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2019), ia membenarkan gugatan itu telah masuk pada 1 Oktober 2019.
Baca : SMA Gonzaga Digugat ke Pengadilan oleh Orangtua Murid: Sekolah Tolak Mediasi dan Tanggapan Alumni
Tuntutan Ganti Rugi
Masih dilansir dari Grid.id, gugatan yang dilayangkan Yustina tersebut, meminta hakim untuk menilai kecacatan putusan dari pihak sekolah yang membuat anaknya yang berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII.
Dalam gugatan tersebut, orang tua BB juga menyatakan kalau anaknya telah memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.