Gugatan itu juga menyangkut tuntutan materiil dan immateriil akibat dari tidak naiknya BB ke jenjang kelas XII.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:
Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000,-
Ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ," seperti yang diterangkan di laman resmi Pengadilan Negeri jakarta Selatan.
Total yang harus dibayar pihak tergugat, sekira Rp 551 juta sebagai ganti rugi.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Grid.id/Arif Budhi Suryanto)
BERITA REKOMENDASI