News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sofyan Basir Bebas dan Disebut Tak Bersalah, Arteria Dahlan: Ini Cambuk bagi KPK agar Hati-hati

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019)

Arteria Dahlan juga minta KPK kembalikan dan pulihkan nama baik, martabat, dan kehormatan Sofyan Basir

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, divonis bebas dan tak bersalah, Senin (4/11/2019).

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke depannya lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani kasus.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), Arteria Dahlan juga meminta KPK untuk memulihkan nama baik Sofyan Basir.

"Kami juga meminta betul KPK memulihkan kembali hak-hak, harkat, martabat dan kehormatan Sofyan Basir," ujar Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arteria Dahlan mengimbau masyarakat untuk menerima dan menghormati putusan hakim yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.

"Saya mengajak semua pihak untuk mencoba memahami, menghormati dan menghargai menghargai putusan hakim," imbau Arteria Dahlan.

Dari bebasnya Sofyan Basir, Arteria Dahlan menganggapnya sebagai cambuk untuk KPK agar lebih cermat dalam menegakkan hukum.

Arteria Dahlan secara khusus menyebut penyidik dan penuntut umum KPK dalam pesannya ini.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK, khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi, untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum," harap Arteria Dahlan.

"Tidak hanya penegakan hukum, tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," pungkasnya.

Jaksa KPK Kaget

Menanggapi bebasnya Sofyan Basir, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan mengaku kaget.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (4/11/2019), meski terkejut, Ronald dan jajarannya memilih untuk menghormati putusan majelis.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis," ujar Ronald.

Kini pihak KPK akan mempelajari putusan bebas yang diberikan hakim kepada Sofyan Basir.

"Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Tak menyangka Sofyan Basir bebas, Ronald membantah dakwaan jaksa KPK lemah.

Ia menyebut semua putusan resmi dari majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," tegas Ronald.

"Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," sambungnya.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat berada di kediamannya, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor, Senin (4/11/2019) (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Vonis Bebas Sofyan Basir

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tuntutan jaksa KPK adalah 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Hariono menyebut Sofyan Basir terbukti tidak terlibat dalam Tipikor proyek itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis Hakim menyebut Sofyan Basir tak memenuhi unsur melakukan tindak pidana suap.

Dalam hal ini adalah unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Serta kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diketahui, Eni dan Johannes ingin mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Selain itu, Sofyan Basir disebut tidak tahu adanya rencana pembagian keuntungan oleh Kotjo kepada Eni serta beberapa pihak lain.

Dari penyidikan, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 disebut murni sesuai aturan rencana program listrik nasional.

"Dan penandatanganan power purchase agreement (PPA) 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang dan termasuk di antaranya PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN," ujar Majelis Hakim.

Disimpulkan bahwa Sofyan Basir mempercepat proyek itu tanpa arahan dari Kotjo dan Eni.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," ungkap Majelis Hakim.

"Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," sambungnya.

Sofyan Basir pun terbebas dari ejratan Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini