TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUSAKA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiyono menyarankan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi atas vonis majelis hakim.
"Dalam hal putusan bebas, Jaksa bisa melakukan upaya hukum kasasi," ujar pegiat antikorupsi ini kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).
Pujiyono pun memberikan catatan penting untuk KPK yang "kalah" dalam perkara ini dan akan ajukan kasasi.
Menurut dia, KPK harus lebih teliti dan memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan di pengadilan.
"Kedepan KPK harus lebih hati-hati, cermat dan teliti," jelasnya.
Bercermin pada vonis bebas Sofyan Basir, ia meminta KPK untuk tidak terlalu memaksakan untuk mengajukan perkara ke pengadilan, jikamemang buktinya tidak memadai.
Baca: Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Akan Banyak Diisi Ahli Hukum
Hal ini kata dia, senada dengan ketentuan Undang-undang KPK hasil revisi.
"Dengan ketentuan UU KPK yg baru jika setelah dilakukan penyidikan dengan menetapka tersangka ternyata buktinya tidak memadai harus menghentikan perkara. Jangan dipaksakan diajukan ke pengadilan," tegasnya.
Jaksa KPK Kaget
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.
Ia pun membantah bahwa putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.