TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendiskusikan secara internal putusan bebas terkait Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau I.
Sofyan Basir tidak terbukti memberikan fasilitas dan mempermudah terjadinya suap antara pengusaha Johanes Kotjo dengan Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan politikus Partai Golkar Idrus Marham.
Pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sofyan Basir dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Kotjo, serta Idrus Marham, saat proses pembahasan PLTU Riau I juga terbukti tidak terjadi kesepakatan transaksi.
Sebelumnya, dalam persidangan lain, Eni dan Kotjo juga menyebut bahwa Sofan tidak pernah tahu proses suap yang terjadi di antara mereka.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberi keterangan akan segera menyikapi vonis bebas ini dan bersiap melakukan upaya hukum lanjutan.
Syarif juga mengatakan pihaknya akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu sebelum memutuskan.
"Dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu, nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Dan setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Dan biasanya sih saya nggak bisa mendahului apa. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu, " Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Saat ditanya mengenai perihal banding, Wakil Ketua KPK tersebut juga menyatakan, butuh waktu untuk meninjau keputusan tersebut.
"Kan bisa dipermohonan banding. Itu kan punya waktu. Punya waktu antra sehari, dua hari, tiga hari, empat hari. Biasanya jaksa-jaksannya datang ke kantor dulu, untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ujar Syarif.
KPK secara resmi disebut Syarif belum memutuskan langkah lanjutan.
Namun, Syarif menyebut tim jaksa penuntut dalam kasus Sofyan ini sudah mengambil sikap untuk merundingkan vonis bebas yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Melansir dari channel Youtube KompasTV, dalam proses penyidikan kasus tersebut sejak 22 April 2019, KPK telah memeriksa sekitar 74 orang saksi.