Majelis hakim berpendapat, Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan, melansir dari Kompas.com.
Majelis juga berpendapat, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian komisi (uang) yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.
Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni Maulani dan Johanes Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Di sisi lain Erick Thohir menanggapi hal tersebut, ia mengatakan Sofyan tak bisa menjadi orang nomor satu di PLN kembali.
“Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA (Tim Penilai Akhir), karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA,” ujar Erick.
Erick dalam hal ini menghormati keputusan hukum yang menyatkan Sofyan tidak bersalah pada kasus tersebut.
“Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)