TRIBUNNEWS.COM - Panduan lengkap cara membuat SKCK Online untuk mendaftar CPNS 2019, berikut syarat dan biaya pembuatannya.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 juga mensyaratkan para pelamar untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kini SKCK sudah dapat dibuat secara online, sehingga akan memudahkan pelamar dalam melengkapi dokumen persyaratan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka mulai 11 November 2019, mendatang.
Peserta juga wajib menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pembuatan SKCK online.
Sejumlah syarat pembuatan SKCK online dilansir Tribunnews dari laman resmi, skck.polri.go.id.
Baca juga: Formasi CPNS 2019 Kemenkumham dengan Syarat Lulusan SMA Paling Banyak Dicari, Ada 3.532 Lowongan
Baca juga: Catat! Inilah 2 Instansi Pusat yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA Sederejat
Syarat pengajuan SKCK online:
- KTP atau tanda pengenal lainnya
- Kartu Keluarga asli
- Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir
- Scan foto diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar/ siapkan lebih untuk cadangan)
- Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.
- Melampirkan sidik jari