News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Medis Bagi Peserta PBI Maupun Mandiri Sama

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut BPJS Fachmi Idris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menilai pelayanan medis bagi peserta BPJS tidak akan berubah, baik bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun yang mampu membayar iuran secara mandiri.

"Pelayanan medisnya sama, tidak ada perubahan terhadap pelayanan medis," ujar Fachmi Idris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Pernyataan Fachmi Idris tersebut menyikapi banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menurunkan kelasnya karena iuran terlalu tinggi.

Baca: Respons Gubernur Lemhanas Sikapi Recana Pemekaran Wilayah Provinsi Papua Selatan

Menurut Fachmi Idris, bagi peserta BPJS Kesehatan yang mampu memiliki opsi untuk menentukan kelas sesuai dengan kemampuan bayarnya.

Fachmi Idris pun menyampaikan ulang pesan Presiden Jokowi yang menyebut ada perhatian khusus bagi masyarakat miskin.

"Presiden (Jokowi) sudah menyampaikan bahwa masyarakat miskin dijamin dan yang rentan pun dijamin," katanya.

Baca: Komisi IX DPR Dijadwalkan Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Besok

Adapun jumlah peserta PBI yang tercatat, dikatakan Fachmi Idris, sebanyak 96,8 juta orang.

"Plus integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) angkanya sekitar 37 juta. Jadi 133 juta sudah dijamin. Artinya sesuai dengan prinsip UU SJSN, ini kan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari pemerintah," katanya.

Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Baca: Tagar Boikot Trending di Twitter, Apa Kata BPJS Kesehatan?

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 besaran untuk peserta kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini