TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menegaskan setelah divonis bebas oleh hakim Sofyan Basir akan langsung bebas.
Tim pengacara juga siap menghadap proses hukum selanjutnya jika KPK akan mengajukan kasasi.
Mantan dirut PLN Sofyan Basir diputuskan bebas oleh pengadilan tipikor Jakarta.
"Pak Sofyan Basir tidak mengetahui adanya suap menyuap," ujar pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo.
Baca: Sofyan Basir Keluar dari Penjara, Ini Orang Pertama Dicari Begitu Tiba di Rumahnya
Soesilo mengatakan terkait kebebasan Sofyan Basir tersebut dalam hal putusan dan dinyatakan tidak terbukti bersalah dari tuntutan KPK.
Kemudian amarnya berbunyi membebaskan Sofyan Basir
"Jadi bebas murni nih," ujarnya.
Sehingga mendapatkan tawaran dari majelis untuk melakukan upaya hukum yaitu kasasi.
Baca: Begini Reaksi ICW Atas Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Hakim
KPK menghargai putusan Pengadilan Tipikor tersebut, tetapi akan tetap melakukan upaya check and balances.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/11/2019). Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir.
Ia mengatakan lima pimpinan KPK sudah bertemu dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan kita firm kok di situ dan nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Saut.