Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengatur cara berpakaian para pegawainya.
Selain demi menunjukkan identitas sebagai penegak hukum, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, aturan tersebut juga disusun sebagai bagian dari upaya deradikalisasi.
"Cara berpakaian itu kan penting. Supaya kita kelihatan independen, imparsial tidak distigma. Itu kan penting sebagai penegak hukum," ucap Agus usai acara diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saat ini, pegawai KPK tidak memiliki seragam resmi saat berkantor.
Umumnya pegawai KPK hanya diwajibkan untuk menggunakan pakaian rapi saat bertugas. Hanya petugas lapangan KPK yang biasanya menggunakan rompi yang seragam.
"Ya, nanti kita rumuskanlah," kata Agus.
Di tempat yang sama, Kepala BNPT Suhardi Alius menganggap, cara berpakaian bukan indikator untuk menilai seseorang terpapar paham radikal.
Hal itu, lanjut dia, hanya bisa dilihat dari pemikiran seseorang.
"Tetapi, ini masalah aturan silakan. Masing-masing institusi memberikan aturan dan sebaiknya ditaati. Kalau setelah dari kegiatan yang kedinasan mau berpakaian, ya, silahkan. Tetapi, aturan dinas mesti dilaksanakan," ujar Suhadi.
Dia mencontohkan seperti aparat kepolisian yang mempunyai pakaian dinas resmi saat bertugas.
"Bagaimana (cara berpakaian) di KPK? Saya serahkan di pemimpin KPK. Tapi pemahaman itu harus utuh gitu," tutur Suhadi.
Perkara berpakaian pegawai lembaga dan kementerian sebelumnya menjadi polemik setelah Menteri Agama Fachrul Razi menyebut akan memberlakukan larangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara di Kementerian Agama.