TRIBUNNEWS.COM - Sofyan Basir bebas dari penjara melalui putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan merupakan mantan Direktur Utama PT PLN yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus korupsi Sofyan Basir terkait dugaan pembantuan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Bebasnya Sofyan Basir mendapat sorotan dari beberapa pihak.
Peneliti ICW menyampaikan kecewa terhadap putusan tersebut.
Sementara KPK menyatakan tidak akan menyerah dengan kasus pidana korupsi Sofyan Basir.
Baca : Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) SIkapi Putusan Bebas Sofyan Basir
ICW menyoroti putusan bebas Sofyan Basir.
Diwartakan Tribunnews.com, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir.
"Karena seperti ini kondisinya nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya. Maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (4/11/2019).
Ia yakin bukti-bukti yang dibawa KPK ke pengadilan sudah lengkap.
Karena itu, ICW merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada Sofyan Basir.
"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan, baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata Kurnia.