News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Tidak Terima Putusan Sofyan Basir Bebas, Segera Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja, ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.

Baca :  Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Febri menambahkan KPK akan tetap menghargai instutusi pengadilan, meskipun terkait kasus pidana korupsi yang memutus terdakwanya bebas.

"Apapun vonisnya, berat, ringan, lepas secara kelembagaan KPK tetap harus menghargai intitusi pengadilan," katanya.

Ada lima hakim yang memimpin sidang berujung vonis bebas untuk Sofyan Basir.

Diantaranya ada satu Hakim Ketua, dan empat Hakim Anggota.

Baca : Johan Budi Cukup Aktif Nyalakan Mikrofon Saat RDP Komisi II DPR Dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini