Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di MA.
Selama 18 tahun mengabdi di MA, Artidjo mengaku telah memutus perkara sebanyak 19.708 berkas.
Baca: Istana Sebut Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Perlu Menunggu Putusan MK
"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo Alkostar saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018) lalu.
Artidjo diketahui telah menangangi sejumlah perkara selama menjabat sebagai hakim agung mulai dari perkara korupsi mantan Presiden Soeharto, Perkara kasus Bank Bali/BLBI dengan terdakwa Djoko S Tjandra.
Ia juga pernah menangani kasus perkara bom Bali serta perkara korupsi seperti Jaksa Urip Tri Guna, perkara Anggodo Widjoyo, perkara Gayus Tambunan serta salah satu perkara kasus pembunuhan yang salah satunya terdakwa mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Artidjo juga dikenal 'galak' dalam memutus perkara korupsi yang melibatkan banyak orang mulai dari politisi, anggota DPR, hingga pejabat pemerintahan.
Baca: Istana Sebut Penunjukan Dewan Pengawas KPK Tidak Perlu Menunggu Putusan MK
Palu Artidjo juga telah memutus sejumlah perkara mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Meski sepak terjangnya banyak membuat para koruptor geram, Artidjo menyadari masih banyak kekurangan dalam menyelesesaikan perkara.
Artidjo: Jadi Hakim, Bermimpi Dapat Hadiah Saja Tidak Boleh
Artidjo mengatakan seorang hakim itu tidak boleh mendapatkan hadiah.
Bahkan, kata Artidjo, untuk bermimpi mendapatkan hadiah itu tidak dibolehkan.
"Kalau hakim itu tidak boleh bermimpi saja, mendapat hadiah itu ndak boleh, ndak boleh hakim," kata Artidjo saat sesi wawancara dengan awak media di media center Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Hal itu disampaikan Artidjo saat mendapat pertanyaan hadiah yang pernah didapatkannya selama 18 tahun menjabat sebagai hakim MA.