News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muncul Isu Pelarangan Cadar bagi PNS, Tengku Zul Tegaskan: Cadar Itu Bukan Budaya Arab

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi Tengku Zul, jika memang ada pelarangan cadar, pemerintah tak berhak memberlakukan aturan itu.

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini muncul isu pelarangan memakai cadar, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi tertentu.

Menanggapi hal itu, Ustaz Tengku Zulkarnain meluruskan bahwa cadar adalah syariat agama dan bukan bagian dari budaya Arab.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Tengku Zul dalam wawancara 'FAKTA' unggahan kanal YouTube Talk Show tvOne, Senin (4/11/2019).

Bagi Tengku Zul, jika memang ada pelarangan cadar, pemerintah tak berhak memberlakukan aturan itu.

Tengku Zul berpendapat jika sampai aturan itu benar adanya, maka pemerintah sudah melanggar syariat agama

"Enggak bisa, melarang pegawai negeri bercadar, itu dua yang dilanggar," tegas Tengku Zul.

Tengku Zul menegaskan cadar bukan bagian dari budaya Arab.

"Pertama syariat agama, cadar itu syariat Islam, bukan adat Arab," kata Tengku Zul.

Tengku Zul menyebutkan ada beberapa paham dari berbagai mazhab mengenai cadar yang di antaranya sunah dan wajib.

"Mazhab Syafi'i yang maskhur mengatakan cadar itu wajib, Mazhab Hanafi sunah, Mazhab Hambali wajib," terang Tengku Zul.

Sementara masyarakat Indonesia mayoritas menganut Mazhab Syafi'i, yakni cadar bisa jadi sunah atau wajib.

"Di dalam Mazhab Syafi'i ada dua pendapat, inilah yang mayoritas Indonesia Mazhab Syafi'i," tuturnya.

Imam besar penganut Mazhab Syafi'i sebagian menyebut sunah, sedangkan lainnya wajib.

Dalam wawancara tersebut, Tengku Zul juga menyinggung soal radikalisme.

Ia beranggapan pemerintah belum tahu betul apa definisi dari radikalisme.

"Ya, sampai sekarang kan pemerintah belum berhasil mendefinisikan apa itu radikalisme, radikalisme itu sebenarnya apa, gerakan apa?" ucap Tengku Zul.

Tengku Zul menyebut sebagian orang yang beranggapan radikalisme adalah gerakan ingin mengganti dasar dan falsafah negara.

Namun, Tengku Zul mengaku tidak tahu sebenarnya siapa yang ingin mengganti.

"Kalau dikatakan gerakan mau mengganti dasar negara Undang-Undang Dasar 45, falsafah negara Pancasila, siapa?" tanya Tengku Zul.

Bahkan Tengku Zul meyakini mayoritas organisasi Islam sepakat dengan apa yang menjadi dasar, falsafah, dan smeboyan negara.

"67 organisasi Islam semua sepakat, Pancasila falsafah negara, Undang-Undang Dasar 45 dasar negara, Bhinneka Tunggal Ika semboyan negara, NKRI bentuk negara, semua sepakat, enggak ada (yang melawan)," ujarnya.

Bagi Tengku Zul, seluruh ormas Islam yang sudah terdaftar di Majelis Ulama Indonesia tidak ada sangkut pautnya dengan gerakan radikalisme.

"Tidak ada satu pun dari 67 ormas yang di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia yang berkeinginan mengubah dasar negara," tegas Tengku Zul.

"Terus siapa yang radikal?" imbuhnya.

Tengku Zul kemudian mengaitkan definisi radikalisme yang kerap disalahartikan sebagai orang berpaham takfiri.

Padahal orang-orang takfiri atau yang menyebut sesama muslim atau orang berkeyakinan lain dengan istilah 'kafir' sudah ada sejak zaman Ali bin Abi Thalib.

"Ya kita sepakat, kalau memang ada paham takfiri yang mengkafir-kafirkan sesama orang Islam dan lain-lain, itu bukan baru lima tahun ini, itu sejak zaman Sayyidina Ali," ucap Tengku Zul.

Tengku Zul juga menceritakan di masa lalu orang-orang takfiri yang disebut kaum khawarij membunuh kaum yang tidak sepaham dengan mereka.

Maka dari itu, Tengku Zul berpendapat orang-orang takfiri ini memang harus diberantas.

Namun memerangi kaum takfiri memang sudah ada sejak dulu dan bukanlah hal baru.

"Kalau itu kita sepakat kalau takfiri wajib ditolak, bukan baru sekarang, sejak zaman Sayyidina Ali, dan wajib diperangi, enggak boleh ini ada seperti ini," ucapnya.

Berikut video lengkapnya:

Fachrul Razi Bantah Larang Cadar

Menteri Agama Fachrul Razi membantah dirinya menerbitkan aturan pelarangan untuk memakai cadar.

Fachrul Razi menyebut dirinya hanya menganggap bahwa cadar tidak ada hubungannya dengan tingkat ketakwaan seseorang.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkap Fachrul Razi dalam wawancara tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (1/11/2019).

Setelah menjadi khatib salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019), Fachrul Razi sempat bertemu dengan awak media yang menanyakan tentang dugaan pelarangan cadar itu.

Dengan tegas, Fachrul Razi langsung menyebut dirinya tidak pernah melarang pemakaian cadar.

"Enggak ada larangan, enggak pernah ada larangan," tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengklarifikasi dirinya hanya menyebut bahwa cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang.

"Saya cuma bilang itu (cadar) bukan ukuran ketakwaan," sebut Fachrul Razi.

Fachrul Razi menjelaskan jika sampai ada pelarangan cadar di suatu instansi pemerintah, maka akan diatur oleh masing-masing instansi.

"Ya kalau di pegawai-pegawai jelas ada aturannya kan," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini