News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar karena Wanprestasi

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam periode 2014-2019, Wiranto saat hadir di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Pada poin petitum berikutnya, Wiranto menyatakan menghukum Bambang untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan, yaitu senilai Rp 18,5 Miliar. 

Jika tuntutan pengembalian dana serta denda kerugian tersebut ditotalkan, maka Bambang harus membayar Rp 44,9 Miliar pada Wiranto.

Wiranto pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Bambang juga digugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 Juta per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan tersebut.

Sebagaimana yang tertulis dalam petitum, di poin delapan, sebagai berikut.

"Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."

Wiranto juga meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terjadi perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini