Pada poin petitum berikutnya, Wiranto menyatakan menghukum Bambang untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan, yaitu senilai Rp 18,5 Miliar.
Jika tuntutan pengembalian dana serta denda kerugian tersebut ditotalkan, maka Bambang harus membayar Rp 44,9 Miliar pada Wiranto.
-
Polda NTB Belum Temukan Kaitan Penyerang Wiranto dengan Kelompok Radikal di Wilayahnya
-
Yakini Pelanggaran HAM Tak Selesai di Era Jokowi, Haris Azhar: Kemarin Ada Wiranto, Sekarang Prabowo
Wiranto pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Bambang juga digugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 Juta per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan tersebut.
Sebagaimana yang tertulis dalam petitum, di poin delapan, sebagai berikut.
"Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."
Wiranto juga meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terjadi perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)