TRIBUNNEWS.COM - Jokowi menolak menerbitkan peraturan pemerintahan pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK karena ingin menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto memberikan pendapat alasan menghormati MK adalah hanyalah bahasa politis Presiden saja.
"Tidak ada larangan ketika suatu undang-undang di uji di Mahkamah Konstitusi kemudian Presiden melarang membuat perppu itu ngga ada, itu bahasa politis presiden, tentunya untuk mengatakan dia tidak mengeluarkan perppu," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (6/11/2019) melalui sambungan telepon.
Menurut Agus, tidak ada mekanisme di Indonesia posisi Mahkamah Konstitusi lebih tinggi dari Presiden, posisinya adalah seimbang.
"Kalau Presiden menunggu putusan MK maka Presiden itu bukan menghormati, ngga ada itu istilah seperti itu dalam konstitusi, kalau dia mau keluarin perppu yaudah keluarin aja. Tidak berarti posisi MK lebih tinggi daripada presiden itu sama saja," ujarnya.
Dalam mekanisme di Indonesia, MK berada di lembaga yudikatif dan presiden di lembaga eksekutif sehingga posisinya saling mengimbangi.
Baca: Menteri Tak Lagi Bisa Seenaknya, Mahfud MD Sebut Jokowi Beri Menko Hak Batalkan Kebijakan Menteri
Menurutnya UU KPK ini sejak awal di desain sesuai keinginan Presiden dan DPR, bukan keinginan publik.
"Karena undang-undang ini sejak awal di desain untuk sesuai keinginan presiden dan DPR, bukan keinginan publik begitu," lanjut Agus.
Sedari awal Agus menerangkan jika Presiden menyetujui UU KPK tersebut.
"Malu lah Presiden tiba-tiba membuat Perppu kan, orang dia sejak awal menyetujui UU KPK kok, tiba-tiba membuat Perppu," jelas Agus.
UU KPK diusulkan Presiden dan DPR sudah disahkan di sidang paripurna.
"UU KPK diusulkan mulai dari Presiden, mulai dari DPR, kalau sama-sama setuju dalam pembahasan undang-undang, tiba-tiba Presidennya setelah disahkan di paripurna menolak UU itu dan terbitkan Perppu kan lucu," ungkap Agus.
Sehingga alasan jokowi untuk tidak menerbitkan perppu karena menghormati KPK hanyalah pernyataan politis saja.
"Kan sejak awal setuju masa dibuatkan perppu, yasudah uji aja ke MK kita tunggu kita hormati, itukan pernyataan politis yah, tidak ada mekanisme konstitusi seperti itu," ujar Agus.