Ia pun membantah bahwa putusan bebas tersebut adalah putusan bebas pertama yang dikeluarkan dalam perkara korupsi yang melibatkan KPK.
Baca: KPK Minta Mensos Perbaiki Data Warga Miskin
Baca: Jokowi Belum Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK
"Banyak perkara lain yang pertama bebas sebenarnya bukan pertama ini, tapi ada perkara lain yang mungkin ada yang bebas di tingkat Kasasi, dan ada juga di Pengadilan Tingkat Pertama di Bandung," kata Ronald.
Ia menegaskan, proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lainnya tidak akan berhenti meski hakim telah memvonis bebas Sofuan Basir.
"Soal berhenti atau tidaknya penyidikan kasus PLTU Riau-1 itu nanti. Karena dari putusan ini kami akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Kan perkara ini hanya terkait dengan Pak Sofyan Basir. Kalau ada perkara lain yang tidak berkaitan dengan Sofyan Basir itu tetap berjalan," kata Ronald.
Menangis
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Sofyan tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawabannya ke tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," kata Sofyan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan pertanyaan itu adalah untuknya.
Sofyan pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.
Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," kata Sofyan dengan suara bergetar.
Setelahnya, Hariono kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umu KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas