News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1 Usai Sofyan Basir Divonis Bebas?

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Dirut PLN Sofyan Basir saat tiba di rumahnya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019)

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan dari tahanan.

Setelah Hariono menutup sidang, kemudian Sofyan maju ke depan meja Majelis Hakim untuk bersalaman.

Sofyan sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami Majelis Hakim.

Setelahnya ia juga sempat menyalami JPU KPK.

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.

Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mneguvap syukur.

KPK Ajukan Banding

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.

Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laode mengatakan, ia bakal menunggu laporan dari Jaksa KPK untuk menindaklanjuti Sofyan Basir yang divonis bebas.

"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

KPK, kata Syarif, menyatakan akan mengajukan banding.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini