TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan masih akan mempelajari keberlanjutan dari proyek tersebut. Pasalnya, tak hanya mengurus PLN saja, banyak BUMN baru yang harus dia pelajari sebagai pejabat baru.
"Saya rasa nanti saya mesti review dulu, 142 perusahaan tambah anak cicit bisa 600-an (perusahaan) ya saya review dulu," ujar dia ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa adanya arahan dari Eni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1?"
Jaksa KPK Kaget
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Persero Sofyan Basir.
Ia pun membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.
"Secara psikologis memang kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai Penuntut Umum kami menghormati putusan hakim dan tentunya kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).