News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Berikut Jadwal Tentatif Seleksi CPNS 2019, Cermati dan Catat Tanggalnya

Penulis: garudea prabawati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar Lengkap Formasi CPNS 2019 Sepi Peminat Namun Gaji Hingga Puluhan Juta, Catat Link Berikut!

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi mengenai jadwal tentatif seleksi CPNS 2019 yang akan dimulai pada 11 November 2019 mendatang.

Hal tersebut diumumkan melalui postingan di Twitter resminya, @BKNgoid, Selasa (5/11/2019).

Pendaftaran dilakukan secara onli di portal portal SSCASN yakni sscasn.bkn.go.id.

Tahun ini, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.

Baca: Kejaksaan RI Buka 5.203 Formasi CPNS 2019, Ini Jabatan dan Jumlah Formasinya

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar Berkas, Persiapan, Tata Cara, hingga Jadwal Seleksi

Lantas berikut syarat -syarat serta dokumen yang perlu dicermati saat pendaftaran CPNS 2019, dilansir dari Kompas.com.

Syarat Pelamar

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Kemenkumham merilis formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2019 (Tribunnews.com)

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini