News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bowo Sidik Kecewa: Sumpah Demi Allah Saya Bicara Jujur di BAP

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bowo Sidik mengaku kecewa terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, JPU tidak mempertimbangkan keterangan politisi Partai Golkar itu yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sumpah demi Allah, Rasulullah. Tetapi, fakta persidangan tidak pernah digunakan," kata Bowo, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Dia mengaku pernah diminta menarik BAP. Namun, dia tidak dapat mengungkapkan siapa pihak yang memintanya menarik BAP tersebut.

Baca: Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Dicabut

"Saya pernah diminta menarik BAP, tetapi saya tidak mau menarik karena benar adanya. Bahkan di BAP diminta penyidik untuk konsisten. Iya, saya siap," tuturnya.

Sehingga, dia menilai, tuntutan tersebut tidak fair. Apalagi, dia mengklaim, hasil temuan uang sekitar Rp 8 Miliar itu di kantornya berdasarkan hasil pengakuan dirinya.

"Ini tidak fair. Saya katakan apa adanya sumber dana. PT Humpuss dirugikan BUMN, saya komisi VI berhak mempertanyakan. Saya sudah mengatakan BAP benar adanya," ujarnya.

Di persidangan, Bowo sempat menyebut nama mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dan mantan Menteri Perdagangan, Enggartriasto Lukita.

Baca: Jaksa: Bowo Sidik Akui Perbuatan Suap dan Gratifikasi

Namun, kata dia, tidak ada yang dihadirkan ke persidangan.

"Fakta persidangan tidak dipakai. Apa yang saya sampaikan real. Fakta persidangan tidak bisa dihadirkan KPK. Saya kecewa sudah menyampaikan apa adanya tidak pernah berbohong di BAP saya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini