TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Bowo Sidik mengaku kecewa terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, JPU tidak mempertimbangkan keterangan politisi Partai Golkar itu yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sumpah demi Allah, Rasulullah. Tetapi, fakta persidangan tidak pernah digunakan," kata Bowo, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Dia mengaku pernah diminta menarik BAP. Namun, dia tidak dapat mengungkapkan siapa pihak yang memintanya menarik BAP tersebut.
Baca: Jaksa Minta Hak Politik Bowo Sidik Dicabut
"Saya pernah diminta menarik BAP, tetapi saya tidak mau menarik karena benar adanya. Bahkan di BAP diminta penyidik untuk konsisten. Iya, saya siap," tuturnya.
Sehingga, dia menilai, tuntutan tersebut tidak fair. Apalagi, dia mengklaim, hasil temuan uang sekitar Rp 8 Miliar itu di kantornya berdasarkan hasil pengakuan dirinya.
"Ini tidak fair. Saya katakan apa adanya sumber dana. PT Humpuss dirugikan BUMN, saya komisi VI berhak mempertanyakan. Saya sudah mengatakan BAP benar adanya," ujarnya.
Di persidangan, Bowo sempat menyebut nama mantan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dan mantan Menteri Perdagangan, Enggartriasto Lukita.
Baca: Jaksa: Bowo Sidik Akui Perbuatan Suap dan Gratifikasi
Namun, kata dia, tidak ada yang dihadirkan ke persidangan.
"Fakta persidangan tidak dipakai. Apa yang saya sampaikan real. Fakta persidangan tidak bisa dihadirkan KPK. Saya kecewa sudah menyampaikan apa adanya tidak pernah berbohong di BAP saya," kata dia.