Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres untuk mendaftar CPNS 2019. Bisa dilakukan via online.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dibuka pada Senin (11/11/2019).
Bagi pelamar, sebaiknya sudah jauh-jauh hari mempersiapkan sejumlah dokumen yang akan dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2019.
Setidaknya ada lima dokumen yang wajib disiapkan pelamar CPNS 2019, yaitu KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Kelima dokumen ini wajib diunggah pelamar CPNS 2019 lewat portal SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id.
Di luar dokumen itu, ada satu dokumen yang tak kalah penting disiapkan pelamar CPNS 2019: Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.
Walau tidak masuk dalam daftar lima dokumen penting yang wajib diunggah, tapi SKCK biasanya akan diperlukan bila lolos tahapan seleksi CPNS 2019 selanjutnya.
Bisa jadi juga, ada sejumlah instansi yang mensyaratkan SKCK sejak di awal pendaftaran.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Untuk mendapatkan SKCK, pelamar CPNS 2019 bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Dalam hal ini, pelamar CPNS 2019 bisa mendatangi Polres setempat atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.
Tentu para pelamar CPNS 2019 harus membawa sejumlah dokumen yang disyaratkan petugas.