News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Komisi Yudisial Evaluasi Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan

Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan pertanyaan itu adalah untuknya.

Sofyan pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.

Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," kata Sofyan dengan suara bergetar.

Setelahnya, Hariono kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umu KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas

JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan dari tahanan.

Setelah Hariono menutup sidang, kemudian Sofyan maju ke depan meja Majelis Hakim untuk bersalaman.

Sofyan sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami Majelis Hakim.

Setelahnya ia juga sempat menyalami JPU KPK.

Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.

Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.

Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.

Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini