Hal ini terjadi saat Azyumardi, Mahfud MD bersama rombongan lainnya menemui Jokowi di Istana.
Pertemuan itu guna membahas langkah yang harus diambil berkaitan dengan tuntutan Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK).
Dilansir TribunPapua dari channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019) via TribunWow.com, Azyumardi menuturkan kala itu Mahfud MD yang belum menjabat menjadi Menkopolhukam memberi banyak masukan kepada Jokowi.
Mahfud MD dan tokoh lain yang memiliki kesempatan berbicara menyetujui perppu yang bisa menyelamatkan KPK.
"Revisi itu melemahkan KPK dalam berbagai seginya sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," jelas Azra.
Sehingga dalam forum disepakatilah Jokowi akan mengeluarkan perppu.
"Nah oleh karena itulah semua pembicara delapan orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan Perppu," sambung Azra.
"Dari 41 orang itu hanya delapan orang?," tanya pembawa acara Rahma Sarita. Dijawab Azyumardi benar hal ini karena adanya waktu yang terbatas.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tetapi Tak Bisa Menentang Presiden
Penulis : Kristian Erdianto