TRIBUNNEWS.COM - Pembahasan mengenai penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan instansi pemerintahan masih terus bergulir.
Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN Yandri Susanto menyayangkan rencana Menag Fachrul Rozi tersebut.
Dilansir dari kanal Youtube Indonesi Lawyers Club, Selasa (5/11/2019). Menurutnya, pernyataan Menag tersebut menimbulkan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat.
"Yang menjadi masalah itu menteri dari Jokowi bikin gaduh," ujarnya.
Ia juga mengatakan kabinet Indonesia sekarang berbeda tidak seperti yang dulu.
"Dulu biasanya Menag selalu dari Nahdlatul Ulama (NU) sekarang bukan," katanya.
Menurutnya, bagaimana mungkin menteri agama mensejajarkan masalah melalui pakaian atau cara berpakaian seseorang dengan radikalisme.
"Nggak ada teorinya itu belum ada yang bisa dipertanggungjawabkan oleh Menag," pungkasnya.
Termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah membantah persoalan tersebut bahwa radikal tidak segaris lurus dengan cara berpakaian orang.
Baca: Menag Fachrul Razi Blak-blakan Soal Pelarangan Cadar: Biar Orang Enggak Kaget
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebut, larangan hanya untuk di lingkungan instansi pemerintah.
Dan larangan itu dianggap tak langgar aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, Fachrul Rozi mempersilahkan bagi para perempuan yang ingin mengenakan cadar, namun tidak di lingkungan instansi pemerintahan.
"Nggak, cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits, dalam pandangan kami, tapi kalau orang mau pakai silakan," ujar Fachrul.