Baca: Ketua Komisi VIII DPR Minta Polemik Pelarangan Cadar Disudahi
Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolok ukur tinggi atau rendahnya sisi ketakwaan seseorang.
Yandri Susanto juga mengungkapkan tidak setuju jika orang yang memakai celana cingkrang itu dilarang dan larangan di PNS juga melanggar HAM.
Sekali lagi belum ada data dan fakta bahwa orang memakai celana cingkrang itu mengganggu kinerja sebagai PNS.
"Maka hati-hati berkomentar, hat-hati menyampaikan pendapat karena itu akan didengar oleh rakyat," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN Yandri Susanto.
Baca: Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab
Yandri meminta Menag Fachrul Razi fokus pada tugasnya sesuai tupoksi Kementerian Agama.
Lebih lanjut, ia menyatakan segera memanggil Menag Fachrul untuk menanyakan perihal larangan bercadar dan penggunaan celana cingkrang.
Yandri Susanto akan memanggil Fachrul Razi pada Kamis 7 November 2019, Yandri mengharapkan menteri agama dapat merubah rakyat banyak dibawah tunjang miskin.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)