Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Sementara ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.
Baca: Sudah Janji Bakal Pamit, Persib Bandung Batal Ditinggal Manajer Umuh Muchtar, Ini Sebabnya
Baca: Jokowi Minta Pelaku Pembuat Desa Fiktif Segera Ditangkap
Baca : Selain Luhut, Sosok Marga Panjaitan Ini Juga Dekat RI 1, Kisah Minta Prabowo Keluar Ruangan Presiden
"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemilihan dewan pengawas KPK untuk periode saat ini ditunjuk secara langsung olehnya dan akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.
Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, Begini Sikap Istana
"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.
Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.